Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 43 Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan, Dan Peraturan Perpustakaan Nasional RI No 4 Tahun 2020
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Nasioal Berlaku
Mulai 14 September 2020
SUSUNAN HIRAKI UNIT KERJA
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, dan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perpustakan Nasional Berlaku Mulai 14 September 2020