Jajaran Unit kerja





Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Dan Peraturan Perpustakaan Nasional RI No 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Nasioal Berlaku Mulai 14 September 2020

SUSUNAN HIRAKI UNIT KERJA

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakan Nasional Berlaku Mulai 14 September 2020

SUSUNAN HIRAKI UNIT KERJA












      kordinator dan kelompok jabatan fungsional
      bagian umum
      Sub bagian TU Pinpinan,Kearsipan Dan protokol
      Sub bagian rumah tangga dan layanan penggandaan
      Sub bagian TU Deputi 1
      Sub bagian TU Deputi 2